Anggota Polri Mantan Ajudan Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 Desember 2018, 13:50 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota Polri dalam penyidikan perkara dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua terhadap empat saksi setelah sebelumnya mangkir pada 14 November 2018.

"KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," ujar Febri dalam keterangannya, Senin (3/12).

Empat anggota Polri yang dipanggil merupakan ajudan mantan Sekretaris MA, Nurhadi saat menangai perkara Eddy.

Kendati belum mendapatkan konfirmasi kehadiran empat saksi, Febri meyakini setelah koordinasi dengan Propam Polri maka pemanggilan tersebut dapat dipenuhi.

"Pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA