KPK Telusuri Aliran Dana Revisi Perda Demi Izin Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 Desember 2018, 12:28 WIB
KPK Telusuri Aliran Dana Revisi Perda Demi Izin Meikarta
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tata ruang Kabupaten Bekasi berkaitan dengan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penyidikan, tengah digali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi. Dengan tujuan agar proyek Meikarta bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujarnya.

"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).

KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Salah seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA