KPK Berikan Tempat Menginap Berbeda Kepada Lima Tersangka Suap PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 November 2018, 08:55 WIB
KPK Berikan Tempat Menginap Berbeda Kepada Lima Tersangka Suap PN Jaksel
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan kepada lima tersangka kasus suap  kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan  kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan pada rumah tahanan yang terpisah.

"Tersangka Iswahyu Widodo (IW) dititipkan di Rutan Polres Metro Jaktim, Muhammad Ramadhan (MR) di rutan KPK Guntur, Irwan (I) di rutan Cipinang dan Fitrawan (AF) di rutan Polres Metro Jaksel," ujar Febri, Kamis (29/11).

"Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga (MPS) berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan ada kasus lain berkaitan pidana umum," sambungnya.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, Hakim, Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan, seorang advokat, Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.

Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA