KPK Tetapkan Dua Hakim Sebagai Tersangka Dalam OTT PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 November 2018, 22:43 WIB
KPK Tetapkan Dua Hakim Sebagai Tersangka Dalam OTT PN Jakarta Selatan
Konferensi Pers KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan KPK lantaran telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidik dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11).

Alex menjelaskan, kelima tersangka merupakan unsur hakim, satu orang pengacara dan satu dari pihak swasta.

"Diduga sebagai penerima ketua Majelis Hakim PN Jaksel, IW, Hakim PN Jaksel, I, dan Panitera PN Jaktim, MR. Sedangkan untuk pemberi pengacara, AR dan pihak swasta, MPS," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11). KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta.

Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA