Penetapan tersangka dilakukan KPK lantaran telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidik dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11).
Alex menjelaskan, kelima tersangka merupakan unsur hakim, satu orang pengacara dan satu dari pihak swasta.
"Diduga sebagai penerima ketua Majelis Hakim PN Jaksel, IW, Hakim PN Jaksel, I, dan Panitera PN Jaktim, MR. Sedangkan untuk pemberi pengacara, AR dan pihak swasta, MPS," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11). KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta.
Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura.
[lov]