KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Dan TPPU Bupati Lampung Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 23 November 2018, 21:26 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Dan TPPU Bupati Lampung Selatan
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Berkas perkara kasus suap tiga tersangka dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan dinyatakan lengkap.

Tiga tersangka itu adalah Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti.

"Berkas perkara untuk tersangka ZH, ABN dan AA sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11).

Khusus untuk Zainudin, kata Febri, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang.

"Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 miliar," jelasnya.

Dalam proses melengkapi berkas perkara, tambah Febri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi.

"Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 5-6 kali dalam kurun Agustus-November 2018," tukasnya. [lov]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA