Tiga tersangka itu adalah Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti.
"Berkas perkara untuk tersangka ZH, ABN dan AA sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11).
Khusus untuk Zainudin, kata Febri, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 miliar," jelasnya.
Dalam proses melengkapi berkas perkara, tambah Febri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi.
"Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 5-6 kali dalam kurun Agustus-November 2018," tukasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: