KPK Limpahkan Berkas Penyuap Hakim PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 23 November 2018, 20:38 WIB
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Hakim PN Medan
Febri Diansyah /RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara dua tersangka suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan sudah lengkap dan siap dilimpahkan.

"Berkas perkara untuk tersangka HS dan TS hari ini kami limpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).

Menurutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

"Termasuk juga pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut," ujar Febri.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menetapkan empat tersangka yakni Helpandi, Merry Purba, dan Tamin Sukardi selaku pihak swasta, serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima USD 280 ribu dari Tamin yang diberikan dua kali melalui dua orang perantara. Pemberian pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot, Medan sebesar USD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.

Kemudian, untuk tahap kedua sebesar USD 130 ribu yang diduga akan diberikan oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan.

Pemberian suap dimaksud untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA