Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPRD Sumut Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
"Kami lakukan penahanan untuk dua tersangka yaitu ARM dan MEI berkaitan dengan kasus suap DPRD Sumatera Utara selama 20 hari ke depan," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Febri menambahkan bahwa kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Klas II Pondok Bambu.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka tindak pidana memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Puluhan wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012-2014, dan persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun 2013 dan 2014.
Kemudian terkait pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: