Suap Jabatan Cirebon, KPK Hanya Panggil Sekretaris Dinas PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 November 2018, 10:58 WIB
Suap Jabatan Cirebon, KPK Hanya Panggil Sekretaris Dinas PUPR
Sunjaya Purwadistra/Net
rmol news logo Penyelidikan kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, hanya ada satu saksi yang dipanggil penyidik antirasuah pada hari ini. Yakni, Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto.

"Pemeriksaan tunggal untuk GAR dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/11).

Dalam kasus ini, penyidik antirasuah telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Gatot sebagai tersangka.

Sunjaya ditangkap melalui operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu juga ada bukti setoran ke rekening penampungan ditujukan kepada Sunjaya atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA