Penyegelan untuk memaksimalkan proses penyidikan, terutama mencari alat bukti pendukung dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
"Memang hari ini penyidik KPK sedang melanjutkan pekerjaan terkait OTT kemarin," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/11).
Dalam operasi mengungkap kasus suap proyek di Pemkab Pakpak Bharat, KPK mengamankan enam orang di Medan, Jakarta dan Bekasi.
KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka, yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt. Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta Hendriko Sembiring.
Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: