Hakim Adhoc PN Medan Menginap Lebih Lama Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 19 November 2018, 19:33 WIB
Hakim Adhoc PN Medan Menginap Lebih Lama Di Rutan KPK
Merry Purba/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Perpanjangan penahanan untuk dua tersangka MP dan H," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

Yuyuk menyebut, perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka berlaku mulai 27 November hingga 27 Desember.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Helpandi, Merry Purba, dan Tamin Sukardi selaku pihak swasta, serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang SGD 280 ribu dari Tamin. Uang diberikan dalam dua tahap melalui dua perantara.

Pemberian pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot, Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Untuk pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan namun keburu ditangkap tim KPK saat sedang melakukan transaksi.

KPK menduga suap diberikan kepada Merry yang merupakan hakim adhoc PN Medan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah berstatus aset negara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA