Driver ojol bernama Zulfikar Tahar itu ditangkap karena menyambi sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa pria berusia 31 tahun itu dibekuk di kediamannya, di Jalan Enim No. 191, RT06/10, Sungai Bambu, Tanjung Priok.
“Benar hari Selasa (13/11) lalu pukul 17.40 telah terjadi penangkapan oknum driver ojek online terkait kasus narkotika jenis sabu,†ujar Argo saat dikonfirmasi.
Zulfikar ditangkap bersama barang bukti berupa 1 klip berisi Sabu seberat 608 gram dan 1 plastik besar berisi 10 klip shabu 494 gram, serta 4 timbangan digital.
Selain itu, satu buku tahapan BCA, satu ATM BCA, satu mangkok kecil, dan satu sendok makan plastik turut diamankan. Termasuk satu buah sendok makan, tiga plastik klip kosong, kantong plastik, karet hijau dan tiga handphone.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian melakukan pemantauan dan menyergap pelaku jelang maghrib.
“Sekitar pukul 17.40 di TKP, melihat seorang laki laki yang dicurigai lalu tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan didapatlah barbuk tersebut diatas. Berdasarkan hasil Introgasi, tersangka mendapatkan sabu dari Joni (DPO) di Lapas Cipinang Jakarta Timur,†pungkas Argo.
Sampai saat ini pihak kepolisian sedang terus memburu dan membongkar jaringan ini.
[ian]
BERITA TERKAIT: