Berkas Perkara Lengkap, Eni Yakin JC Bakal Diterima KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 November 2018, 13:57 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Eni Yakin JC Bakal Diterima KPK
Eni Saragih/Net
rmol news logo . Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melengkapi berkas perkara penyidik KPK untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Eni yang juga politisi Partai Golkar itu menjadi salah satu tersangka dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Eni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).

Eni pun meyakini bahwa penyidik pun akan mengabulkan permohonan untuk menjadi justice collaborator yang dia ajukan.

"InsyaAllah, pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif," demikian Eni.

Selain Eni, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA