Revitalisasi APIP Untuk Tingkatkan Peran Inspektorat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 November 2018, 13:52 WIB
Revitalisasi APIP Untuk Tingkatkan Peran Inspektorat
Menpan RB/Net
rmol news logo Revitalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran dari inpektorat di daerah.

"Terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua," ujar Menpan-RB, Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).

Syafruddin menyebut fungsi APIP sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di pemerintahan, khususnya korupsi.

Pasalnya, kata dia, sebuah penegakan hukum dapat dikatakan berhasil apabila satu tindakan kejahatan dapat dicegah sejak dini.

"Sebuah penegakan hukum, tolok ukurnya itu 80 persen pencegahan, 20 persen itu baru yang lain," jelasnya.

Salah satu cara revitalisasi APIP ini, kata dia, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 yang akan segera selesai.

"Insya Allah ini akan selesai dalam satu bulan dan mudah-mudahan tahun baru 2019, kita akan melihat hasilnya tentang pencegahan ini," tukasnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA