"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengansengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka atauÂpun saksi dalam perkara korupsi," Jaksa KPK Abdul Basir membacakan dakÂwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Pada 4 Desember 2016, Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan akan menjalani proses hukum di KPK. Lucas menyarankan Eddy tak kembali dan meÂlepaskan status warga negaraIndonesia. Kemudian memÂbuat paspor negara lain agar terbebas dari proses hukum di KPK.
Atas saran Lucas, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika dengannama Eddy Handoyo Sindoro. Ia dibantu Jimmy.
Pada 5 Agustus 2018, Eddy berangkat dari Bangkok, Thailand ke Malaysia. Ketika akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018, ia ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur, karenaketahuan pakai paspor palsu.
Eddy dinyatakan berÂsalah dan dihukum 3 bulan penjara atau bayar denda 3 ribu Ringgit. Eddy juÂga bakal dideportasi ke Indonesia.
Lucas menyusun rencana menerbangkan Eddy ke Bangkok—setelah dideportasi—tanpa diketahui imiÂgrasi. Ia minta bantuan Dina Soraya menyiapkan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy, Jimmy dan Michael, anak Eddy.
Untuk menjemput Eddy dan menerbangkannya ke luar negeri tanpa lewat imiÂgrasi, Dina minta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, bekas Passenger Officer Angkasa Pura II.
Dina menjanjikan imÂbalan Rp 250 juta. Dina lalu menyerahkan 33 ribu dolar Singapura kepada Bowo. Uang itu dari staf Lucas.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi dengan pesawat AirAsia. Dina meÂnyuruh Bowo membeli tiket penerbangan Garuda GA0866 untuk Eddy, Jimmy dan Michael.
Bowo menyuruh M Ridwan, staf Customer Service Gapura mencetak boarding pass untuk Eddy, Jimmy dan Michael. Bowo juga mengatur petugas imigrasi Andi Sofyar stand by di area imigrasi Terminal 3 untuk pengecekan status cekal Eddy. ***
BERITA TERKAIT: