Berstatus Tersangka, KPK Didesak Tahan Taufik Kurniawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 November 2018, 11:42 WIB
Berstatus Tersangka, KPK Didesak Tahan Taufik Kurniawan
Massa aksi NATO/Net
rmol news logo . Massa aksi dari Nusantara Anti Korupsi (NATO) mendesak KPK untuk menjebloskan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ke dalam penjara. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik.

Politisi senior PAN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga keras menerima hadiah terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"KPK jangan ragu apalagi loyo dalam menangani kasus ini. Demi menjaga kredibilitas KPK, Taufik wajib ditahan karena sudah tersangka," kata Koordinator NATO, Ahmad L saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Dia menuturkan, masih berkeliarannya Taufik menghirup udara bebas seakan mengkerdilkan semangat pemberantasan korupsi bahkan tidak menimbulkan efek jerah. Untuk itu, lembaga antirasuah diminta segera mengambil langkah tegas.

"Apalagi Taufik sebagai wakil rakyat bahkan jabatannya sebagai pimpinan DPR tidak ditahan bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga hukum. Bahkan bisa juga muncul kecurigaan bahwa KPK masuk angin," tuturnya.

Sementara itu, massa aksi NATO mendesak Taufik agar menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan DPR dan fokus pada kasus yang sedang menerpanya. Wakil rakyat meski memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa dihantui beban kasus korupsi.

Beberapa waktu lalu Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Lewat penasihat hukum, Taufik mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA