Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembangan uang pengganti itu dilakukan oleh istri Andi melalui tranfer di salah satu bank milik negara.
"Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (31/10).
Menurut Febri, sebelumnya Andi telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dolar AS dan membayar denda Rp 1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp 1,286 miliar.
"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,286 miliar dan 2,5 juta dolar AS untuk terpidana Andi Agustinus," tukasnya.[wid]
BERITA TERKAIT: