"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP mengatakan dia senang dengan bendera itu," kata Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menjelaskan, pada saat Uus diamankan oleh anggota Banser NU Garut, pria seorang karyawan sebuah toko bangunan itu mengakui kalau yang dia bawa adalah bendera HTI yang dia peroleh dari belanja online.
"Akun (Facebook) itu menyebut bendera itu adalah bendera HTI. Uus juga menyebut bendera itu bendera yang sering dipakai oleh HTI," jelas Arief.
Dengan demikian, kesimpulan polisi terhadap Uus patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: