Eggi yang datang bersama kuasa hukumnya, Pitra Ramdhoni Nasution, mengadukan soal laporan terharap Farhat Abbas yang ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ya kami diterima Pak Sigit, bicarakan kenapa laporan kemarin ditolak,†kata Eggi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/10).
Namun demikia, Eggi belum bisa berbicara banyak. Sebab dia masih berada di ruang Kadiv Propam yang berada persis di pintu masuk utama gedung Mabes Polri.
Pada Senin (8/10) Kuasa hukum Eggi Sudjana, Fitra Ramdhoni mengaku kecewa dengan Bareskrim Polri karena tidak menerima laporan terkait Farhat Abbas.
Eggi ingin melaporkan Farhat dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebagai advokat, sambung Pitra, dirinya merasa direndahkan karena berdasarkan UU 13/2008 tentang Advokat, dirinya berhak menjalankan upaya hukum terhadap klien yang dibelanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: