Hal itu diperkuat temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaporkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Ini tahapan laporan audit investigasi terakhir dari Pelindo II. Ini tahapan audit yang keempat, ini semakin meyakinkan kita bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara dalam Pelindo II," jelas Bambang di Komplek Parlemen, Rabu (26/9).
Pemeriksaan investigatif atas pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru tahap satu dilaksanakan sesuai permintaan ketua DPR dengan surat PW02699DPRRI/2/2016 tanggal 16 Februari 2016.
Pembangunan tahap satu dimulai tahun 2010 dan tahap konstruksi pada 2012. Dan kemajuan pekerjaan sampai saat ini sebesar 74,5 persen. Rencana pembangunan seharusnya selesai pada Januari 2018.
Proyek meliputi 12 paket pekerjaan dengan biaya Rp 7,03 triliun dari total keseluruhannya Rp 11 triliun.
Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan beberapa penyimpangan pada tahap penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi. Pada tahap penganggaran, BPK menemukan tidak ada sinkronisasi kerja antara Rencana Kerja Perusahaan (RKP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Lanjut Bambang, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 triliun terkait proyek pelabuhan Terminal Peti Kemas Kalibaru atau yang dikenal dengan NPCT1 (New Priok Container Priok Terminal 1).
"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Dengan kata lain kami menyimpulkan proyek Pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: