PN Jakarta Selatan Terima Eksepsi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 September 2018, 09:12 WIB
PN Jakarta Selatan Terima Eksepsi KPK
KPK/Net
rmol news logo . Sidang lanjutan praperadilan empat tersangka korupsi jamaah anggota DPRD Sumut, masih berlanjut.

Terbaru, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi atau penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gugatan praperadilan empat tersangka korupsi jemaah anggota DPRD Sumut.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hakim mengabulkan eksepsi karena penggabungan perkara yang dilakukan pemohon praperadilan di kasus ini tidak tepat.

"Hakim mengabulkan eksepsi KPK tentang penggabungan perkara yang dilakukan beberapa pemohon praperadilan di kasus ini yang tidak tepat. Sehingga diputus tidak diterima," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (26/9).

Berkas gugatan empat anggota DPRD Sumut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Empat orang anggota DPRD tersebut adalah Washington Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri dan Muhammad Faisal Lubis.

Washington Pane beralasan dirinya tidak menerima duit dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau bukti penerimaan lain sebagai tanda terima uang.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka Arifin Nainggolan dan Muhammad Faisal.

Sedangkan, untuk alasan Syafrida Fitrie, ia mengaku tidak tahu-menahu soal dana ketuk palu yang diduga diberikan Gatot Pujo kepada para anggota DPR saat itu.

Ini merupakan penolakan gugatan praperadilan kedua bagi empat tersangka anggota DPRD tersebut. Sebelumnya, gugatan mereka juga ditolak oleh Hakim PN Medan.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan mereka sebagai pihak penerima suap untuk 38 anggota DPRD Sumut yang diberikan mantan Gubernur Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, juga terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Duit suap yang diberikan disinyalir antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA