Sejumlah kadernya terjerat serta partai berlambang pohon beringin terancam dengan pasal pidana korupsi korporasi.
Sejauh ini KPK belum pernah menerapkan tindak pidana korporasi untuk parpol. Seluruh tersangka korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini merupakan perusahaan.
Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar, meminta semua pihak untuk tidak asal bicara penerapan tindak pidana korporasi dalam konteks kasus Eny Saragih yang diduga ada aliran dana untuk Munaslub Partai Golkar.
"Saya sangat menyayangkan statemen petinggi KPK yang berbicara asbun untuk menerapkan tindak pidana korporasi dalam kasus aliran dana Munaslub Partai Golkar yang diduga berasal dari kasus PLTU-1 Riau," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/9).
Muslim menegaskan, tidak bisa semua digeneralisasikan dan tidak bisa dipersepsikan bahwa kader yang melakukan pidana korupsi maka itu perintah partai. Karena kata dia, secara kelembagaan Golkar tidak pernah memerintahkan kadernya untuk melakukan korupsi.
"Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto secara tegas telah menyatakan tidak pernah memerintahkan kadernya melakukan pengamanan maupun menerima aliran dana dari PLTU 1 riau," ucapnya.
Dia mengingatkan, agar DPP Partai Golkar waspada akan adanya upaya pecah belah Partai Golkar maupun strategi pembusukan partai Golkar yang dilakukan oknum-oknum tertentu demi kepentingan politik tertentu.
Secara kelembagaan Golkar tidak mengetahui adanya perbuatan oknum kadernya yang melakukan korupsi dan sangat menyayangkan kader partai menyeret institusi partai dalam pusaran korupsinya.
"Ini menjadi pembelajaran bagi partai Golkar untuk menempatkan kadernya di legislatif yang bersih, jujur dan berintegritas," tutup Muslim.
[jto]
BERITA TERKAIT: