"Usulan saya tetap dilanjutkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Balai Kota, Jumat (31/8).
Dia mengatakan, hal itu mengacu pada meningkatnya kecepatan kendaraan di area ganjil genap antara 20 hingga 30 kilometer per jam. Juga mempersingkat waktu tempuh.
Meski begitu Yusuf mengatakan peraturan itu perlu diperbaharui, semisal tidak diberlakukan saat hari libur. Tapi apabila hari libur tersebut bertepatan dengan acara internasional yang dilaksanakan di Jakarta maka aturan ganjil genap tetap diberlakukan.
"Mungkin untuk hari libur tapi ada pengecualian kalau tidak ada kegiatan internasional. Kalau ada internasional yang menggunakan hari libur kegiatan ya tetap dilakukan ganjil genap. Kalau usulan saya seperti itu," paparnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan untuk menerapkan aturan ganjil genap secara permanen, meski penyelenggaraan Asian Games 2018 sudah kelar.
[wah]
BERITA TERKAIT: