Uang dikumpulkan di PT Sarana Perkasa Ekalancar (SPE), perusahaan yang dikelola M Ishak, keponakan Fatmawati. Setelah uang terkumpul tak langsung diserahkan Asrun, tapi melalui Hasmun Hamzah, pemilik PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).
Kepala Bidang Tata Usaha BPKAD Kota Kendari Laode Marvin mengaku, pernah diperintah Fatmawati untuk mengambil uang Rp 4 miliar di PT SPE.
"Pernah Ishak titip duit Rp 4 miliar untuk diantar ke Hasmun," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Marvin menjadi saksi sidang perkara suap Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, bekas Walikota Kendari. Marvin mengaku dua kali mengantarkan uang ke Hasmun. Masing-masing Rp1 miliar. Uang diterima Hidayat, staf Hasmun.
Sisanya, Rp 2 miliar diantar sendiri Ishak. Diserahkan ke Hasmun dua tahap.Masing-masing Rp 1 miliar.
Jaksa KPK Asri Irwan mengorek untuk keperluan apa memberikan uang kepadaAsrun melalui Hasmun. Awalnya, Marvin mengatakan tak tahu. Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marvin di KPK.
"Uang Rp 4 miliar diperÂintahkan Fatmawati didrop di Hasmun untuk membiayai dalam pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini betul keterangan Saudara?" tanya Asri. 'Iya,' jawab Marvin.
Ishak--yang juga dihadirÂkan sebagai saksi--mengakui pernah disuruh Fatmawati menyerahkan uang Rp 4 miliar. "Benar. Penyerahan pertama (ke Hasmun) saÂya bersama Pak Marvin. Kemudian saya diperintah Pak Marvin serahkan sendiri ke Dayat," akunya.
Dalam perkara ini, Asrun didakwa menerima suap Rp 4 miliar dari Hasmun pada 2017. Sedangkan Adriatma menerima Rp 2,8 miliar dari Hasmun pada 2018. Sementara Fatmawati didakwa sebagai perantara suap.
Hasmun memberikan uang untuk mendapatkan proyek multi years pemÂbangunan kantor DPRD Kota Kendari yang beÂranggaran Rp 49,288 milÂiar. Kemudian, proyek dan pembangunan tambat labuh zona III yang beranggaran Rp 19,933 miliar. ***
BERITA TERKAIT: