"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PT Nindya Karya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).
Selain Dirut PT Tuah Sejati, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya yaitu staf Nindya Karya yakni Sabir Said dan Bayu Ardhianto.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua korporasi yakni Nindya Karya dan Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
[jto]
BERITA TERKAIT: