Bupati HST Dituntut 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Perkara Suap Proyek RSUD

Selasa, 07 Agustus 2018, 10:12 WIB
Bupati HST Dituntut 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif/Net
rmol news logo Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Latif dianggap terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.

"Menuntut supaya maje­lis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Latif dicabut 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara. Selama masa itu, Latif tak bisa mengikuti seleksi jaba­tan publik.

"Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang koruptif, perlu ada pencabutan hak politik, hak dipilih dalam jabatan publik setelah selesai men­jalani pidana pokok," dalih Jaksa KPK.

Menurut jaksa, perbua­tan Latif menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan: Latif menciderai amanat rakyat, tidak jujur dan berbelit-belit di persidangan.

Latif diperkarakan karena menerima suap Rp3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka (MAP). Uang itu im­balan atas jaksa Latif mem­bantu PT MAP mendapatkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Awalnya, Latif meminta fee 10 persen dari nilai kon­trak proyek yang didapat PT MAP. Donny menawar 7,5 persen. Deal. Latif memerintahkan Fauzan Rifani, orang dekatnya untuk mengatur agar peru­sahaan Donny memenang­kan tender proyek pem­bangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyeknya Rp 54 miliar sebelum dipotong pajak.

Fee yang harus dibayar­kan kepada Latif Rp 3,6 miliar. Uang Rp 1,8 miliar diserahkan setelah PT MAP menerima pembayaran uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek ram­pung pada akhir tahun.

Pembayaran fee perta­ma dibagi-bagikan kepada pejabat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 persen untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA