
Perkara PT Duta Graha Indah (DGI) segera disidangkan. Berkas penyidikan DGI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010, segera dilimpahkan KPK.
"Kalau pemeriksaan sudah tidak ada dijadwal, artinya sudah hampir kelar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Universitas Udayana, Made Meregawa.
DGI diduga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar dari total proyek senilai Rp 138 miliar.
"Masih penyidikan, mudah-mudahan gak lama lagi bisa kita limpahkan," pungkasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: