Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa Yudi Wahyudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan tahun anggaran 2021-2023.
Yudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Selain penyidik, pemeriksaan terhadap Yudi juga dilakukan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan Yudi Wahyudin sebagai tersangka sejak 13 November 2024.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka yakni DS selaku pihak swasta, YW selaku PNS, RIS selaku pihak swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, serta AJH dan MT selaku PNS.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut atau asam formiat yang digunakan dalam proses pengentalan karet. Kementan membeli produk tersebut untuk kemudian disalurkan kepada petani karet.
Dalam proses pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.
BERITA TERKAIT: