Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Swasta Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 17:28 WIB
Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Swasta Disita KPK
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Dokumentasi KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Satu unit kendaraan mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil Mitsubishi Pajero yang disita berasal dari pemberian pihak swasta.
HUT RMOL news

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, tim penyidik menyita sebuah mobil pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Budi memastikan, tim penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Selain mobil, Vinna juga diduga menerima apartemen hingga rumah dari seorang swasta, yakni Eno Budi Susilo (EBS).

Dugaan pemberian aset mewah ini mencuat di tengah pengembangan perkara suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada pejabat di luar konstruksi perkara pokok. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan pemberian tersebut.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam pengembangan ini, KPK mendalami dugaan praktik serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA