Steffy Burase Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Juli 2018, 11:20 WIB
rmol news logo Model sekaligus pegiat Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Steffy akan diperiksa terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/7)

Selain Steffy ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, mereka adalah orang-orang dari sektor swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, dan Anthon Novianto.

Steffy juga merupakan satu dari empat orang saksi yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA