Inneke menjadi satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam kasus suap pemberian fasilitas narapidana di Lapas Sukamiskin yang juga menyeret suaminya Fahmi Darmawansyah.
"WH (Wahid Husein), HND, FD (Fahmi Darmawansyah), AR, DA, dan IK (Inneke Koesherawati," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Namun demikian, dikonfirmasi lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa status Inneke masih sebagai saksi.
"Masih saksi," singkatnya.
Penyidik KPK menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga orang lagi sebagai tersangka, yakni Staf Kalapas Hendry Saputra, napi kasus suap proyek monitoring satelit Bakamla RI Fahmi Darmawansyah, serta Andri Rahmat selaku tahanan pendamping Fahmi.
Wahid dan Hendry dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: