Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin (16/7) kemarin.
"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," jelasya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7)
Febri menjelaskan, Fayakhun mengembalikan uang tersebut dalam bentuk tunai yang kemudian disetorkan ke rekening penampungan yang dimiliki lembaga anti rasuah tersebut.
"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," tukasnya.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018
Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[fiq]
BERITA TERKAIT: