PT 20 Persen Batal Tidak Merugikan Siapapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 09 Juli 2018, 14:50 WIB
PT 20 Persen Batal Tidak Merugikan Siapapun
Effendi Gazali/RMOL
rmol news logo Presidential Threshold (syarat ambang batas pengajuan calon presiden) dibatalkan tidak akan merugikan siapapun.

Hal itu disampaikan pemohon persidangan uji materi PT 20 persen untuk Pilpres 2019, Effendi Gazali di  gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/7).

"Ini tak merugikan siapapun, kalau ada capres yang katanya sudah didukung oleh sembilan partai politik, walaupun presidenstial treshold-nya untuk 2024 sekarang nol persen, tetap sembilan partai politik ini mendukung kok," ujar Effendi.

Justru lanjut dia, capres bersangkutan akan dirugikan jika dibohongi. Sedangkan dalam permohonan uji materi pembatalan PT 20 persen ini tidak ada yang saling membohongi.

"Membohongi itu bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama apapun," tegasnya.

"Kami lima pemohon saya yakin warga negara di luar sana, anda wartawan juga merasa dirugikan," imbuhnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA