Hal itu disampaikan pemohon persidangan uji materi PT 20 persen untuk Pilpres 2019, Effendi Gazali di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/7).
"Ini tak merugikan siapapun, kalau ada capres yang katanya sudah didukung oleh sembilan partai politik, walaupun presidenstial treshold-nya untuk 2024 sekarang nol persen, tetap sembilan partai politik ini mendukung kok," ujar Effendi.
Justru lanjut dia, capres bersangkutan akan dirugikan jika dibohongi. Sedangkan dalam permohonan uji materi pembatalan PT 20 persen ini tidak ada yang saling membohongi.
"Membohongi itu bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama apapun," tegasnya.
"Kami lima pemohon saya yakin warga negara di luar sana, anda wartawan juga merasa dirugikan," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: