Seperti yang dilakukan lembaga anti rasuah pada hari ini. Mereka menjebloskan dua anggota DPRD Sumatera Utara, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rooslynda dan Rinawati akan menyusul anggota DPRD yang sudah dulu masuk ke dalam Rutan, Rizal Sirait.
“Ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,†ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/7).
Namun demikian, keduanya bungkam meski telah diberondong pertanyaan oleh wartawan saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
[fiq]
BERITA TERKAIT: