“Ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,†ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/7).
Rizal pun meminta maaf kepada masyarakat Sumut yang telah dikecewakannya.
“Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait, Saya mohon izin dan mohon maaf, peristiwa ini ketetapan Allah,†kata Rizal.
Sebelum memasuki mobil tahanan Rizal juga mengaku telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi.
“Sudah ya (mengembalikan). Sudah 300 juta,†sebut Rizal.
Sebelumnya sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
[fiq]
BERITA TERKAIT: