Kuasa Hukum Cagub Malut Klaim KPK Lakukan Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Juli 2018, 21:51 WIB
Kuasa Hukum Cagub Malut Klaim KPK Lakukan Kriminalisasi
Foto/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, yakni Waode Nur Zainab mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Waode mengatakan jika KPK telah mengkriminalisasi karena menahan kliennya itu, meski perkara dugaan kasus pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula sudah selesai.

"Kalau berbicara pada substansi perkara ini menurut kami ini sudah KPK sudah terlalu jauh bisa dibilang kriminalisasi karena perkara ini sudah selesai sejak lama," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7)

Ia mengklaim memiliki dua alasan untuk itu. Pertama Waode menjelaskan, mengenai pengadaan tanah ini jelas sudah pernah diuji dalam praperadilan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Maluku Utara.

Alasan yang kedua adalah, hasil audit BPK telah ada kepulihan keuangan negara dan ketika pemeriksaan pokok perkara untuk tersangka lain, kliennya sama sekali tidak disebutkan sebagai orang yang terlibat atau intervensi dan terima uang.

"Satu hal yang dicatat, yang ditersangkakan ke klien kami adalah pengadaan tanah ini fiktif, padahal jelas tidak fiktif ada proses dan penganggarannya. Kemudian dilakukan proses pengadaan dan terakhir ada rekomendasi gubernur Malut di tahun 2010 kemudian ada surat dari dirjen perhubungan," paparnya.

"Yang terakhir tanah tercatat sebagai aset daerah, jadi kalau misal kalau dibilang tanah fiktif nggak benar," tukasnya.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad keluar Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

Ia resmi ditahan untuk 20 hari kedepan meski dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat bersama pasangannya Rivai Umar. Politisi Partai Golkar tersebut juga sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, beserta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA