Hakim Mengajukan Beda Pendapat Di Putusan Sela

Perkara Edward Soeryadjaya

Kamis, 07 Juni 2018, 09:09 WIB
Hakim Mengajukan Beda Pendapat Di Putusan Sela
Edward Soeryadjaya/Net
rmol news logo Hakim Joko Subagyo mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sela perkara Edward Soeryadjaya, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan Dana Pensiun Pertamina.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Joko berpendapat perkara Edward seharusnya batal demi hukum.Alasannya, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka Edward dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah.

Namun, empat anggota ma­jelis lainnya berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum sah dan sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," kata Sunarso, ketua majelis hakim membacakan putusan sela.

Penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono, kecewa atas putusan ini. Menurutnya, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum.

Menurut Bambang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2016, proses praperadilan gu­gur jika dakwaan sudah diba­cakan. Dalam kasus Edward, putusan praperadilan diketok pada 23 April 2018, jauh sebe­lum dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Mei 2018.

Tim penasihat hukum akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar meng­kaji putusan sela ini. "Baru kali ini pengadilan memeriksa dan mengadili warga negara yang tidak pernah ditetapkan men­jadi tersangka," ujar Radhie Noviadi Yusuf, anggota tim penasihat hukum Edward.

Sebelumnya, dalam eksepsin­ya tim penasihat meminta maje­lis hakim menyatakan surat dak­waan tidak sah dan menghenti­kan persidangan kasus Edward. Pasalnya, putusan praperadi­lan nomor 40/Pid.Pra/2018/ PN.JKT.SEL tanggal 23 April 2018 menyatakan penetapan tersangka dan sprindik atas nama Edward, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Berkas perkara yang dihasilkan dengan menggunakan dasar hukum sprindik atas nama Edward Seky Soeryadjaya menja­di tidak memiliki kekuatan hukum in casu gugur demi hukum."

Dalam perkara ini, Edward didakwa bersama-sama Muhammad Helmi Kamal Lubis (bekas Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Betty Halim (Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas) melakukan korupsi dalam pembelian sa­ham PT Sugih Energy (SUGI). Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian Rp 599,4 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA