Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Eddy Sumarman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tahun 2025,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 9 Januari 2026.
Selain Eddy Sumarman, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi dan mendalami lanjutan penyidikan perkara di Bekasi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK sempat menyegel rumah pribadi Eddy Sumarman serta rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Namun, segel tersebut kemudian dibuka kembali dan tidak dilanjutkan dengan penggeledahan karena KPK tidak berhasil menemukan Eddy Sumarman saat itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Eddy Sumarman diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Rinciannya, HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman melalui Beni Saputra, sementara Bupati Ade diduga menyerahkan langsung uang Rp100 juta.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diketahui menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: