"Penahanan IHP diperpanjang selama 30 hari ke depan dari tanggal 7 Juni sampai 6 Juli 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada wartawan, Selasa (5/6)
Penahanan pertama Irvanto dilakukan KPK pada Jumat (9/3). Keponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto itu dijebloskan ke rutan Salemba cabang KPK di Pomdam Guntur.
KPK menjerat Irvanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi itu diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: