Perjanjian kerja sama (PKS), ini mengatur pertukaran data jamaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaÂraan ibadah umrah dan haji.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan, kerja sama ini penting daÂlam konteks pelayanan dan perÂlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Ke depan, jika ada penguruÂsan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag bakal ditolak. "Dalam penguruÂsan paspor, pertukaran data ini sangat penting," kata Nizar.
Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikaÂtor pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.
Jika hijau, berarti sudah seleÂsai paspornya. Jika kuning seÂdang dalam proses. Sedang jika merah, berarti paspor belum diuÂrus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Melalui kerja sama ini, kata Nizar, info tersebut bisa diperÂoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh.
"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terÂintegrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.
"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," tukasnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik kerja sama ini. Dia menegaskan, bahwa PKS ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, PKS Ini menÂcakup empat hal yang telah disepakati, yaitu: pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.
"Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing," tuturnya.
Bekas Kapolda Bali ini meÂnambahkan, bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam peÂlayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betuÂgas menjaga keamanan terkait keimigrasian.
"Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertuÂkaran data ini. Tidak hanya bertuÂkar informasi, tapi juga penertiban PPIU," ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: