Menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dicalonkan dalam pemilihan legislatif (Pileg).
“Itu hubungannya sama
trust (kepercayaan). Jadi kepercayaan publik, negara kita kan negara besar, SDMnya begitu banyak yang berkualitas. Berikan kepada yang lain,†jelas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
Secara etika, lanjut Artidjo, mencari SDM lain yang berkualitas ketimbang mantan napi korupsi lebih baik.
“Beri prospek masa depan bangsa ini supaya tidak terbebani masa lalu,†tandasnya.
Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya.
[sam]
BERITA TERKAIT: