Presiden Minta KPU Kaji Larangan Napi Koruptor Nyaleg, Begini Respon KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Mei 2018, 18:45 WIB
Presiden Minta KPU Kaji Larangan Napi Koruptor Nyaleg, Begini Respon KPK
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta KPU meninjau kembali larangan mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tetap pada posisi mendukung KPU.

"KPK tidak dalam posisi melarang lebih kepada rekomendasi. Kalau dalam bahasa UU KPK itu namanya pendekatan pencegahan setelah penindakan," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (29/5).

Saut yakin pihak yang mendukung atau keberatan napi koruptor nyaleg memiliki semangat yang sama untuk membentuk legislatif menjadi lebih baik.

"Beda nya hanya hanya soal cara membatasi agar legislatif kita lebih memiliki peradaban baru ideologi kita," jelasnya. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA