Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 28 Mei 2018, 12:47 WIB
Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
Mohammad Iqbal/Net
rmol news logo Mabes Polri tidak akan mentolelir organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha atau bisnis.

“Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa, Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).

Iqbal menambahkan Polri tidak mempermasalahkan jika para pelaku bisnis memberikan THR secara suka rela. Namun jika terdapat unsur paksaan, pihaknya pasti bertindak tegas.

Untuk itu, Mabes Polri telah menghimbau kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah masing-masing untuk merangkul setiap ormas agar tidak melakikam pemaksaan kehendak dalam upaya meminta THR kepada pengusaha.

Sebelumnya, Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA