"Putusan ini sebenarnya sudah diputus pada 23 Januari 2018, Pengadilan Tinggi menilai menguatkan putusan sebelumnya oleh pihak PN Bandung," jelas Humas Pengadilan Tinggi Jabar, Ridwan Ramli, Kamis (24/5) seperti diberitakan
RMOLJabar.
Putusan ini, menurut Ridwan, bukan penolakan terhadap banding Buni Yani.
"Jadi tidak ditolak. Sesuai aturannya, untuk penolakan itu di tingkat kasasi nanti," paparnya.
Menurutnya, dalam pembacaan putusan PN Bandung, oleh Pengadilan Tinggi dinyatakan sudah tepat.
"Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Artinya putusan PN itu sudah tepat dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ridwan.
Sesuai aturan, setelah putusan tanggal 23 Januari 2018, dalam jangka waktu tertentu, berkas perkara segera dikirim ke PN Bandung, agar diberitahukan kepada pihak terdakwa dan jaksa.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.