Larangan Bepergian 6 Saksi BLBI Diperpanjang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Mei 2018, 04:34 WIB
Larangan Bepergian 6 Saksi BLBI Diperpanjang KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam saksi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Enam orang tersebut adalah Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono, Mulyati Gozali, Ferry Lawrentius Hollen, Laura Rahardja dan Maria Feronica.

"KPK memperpanjang pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap enam saksi kasus BLBI," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5).

Adapun perpanjangan larangan bepergian dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan dibutuhkan, para saksi tidak berada di luar negeri.

"Perpanjangan pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),Syafruddin Arsyad Temenggung tersangka.

Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentabg perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA