KPK Perpanjang Masa Pencegahan Enam Saksi BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Mei 2018, 22:59 WIB
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Enam Saksi BLBI
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) berpergian ke luar negeri.

Enam orang dari pihak swasta ini adalah Herman Kartadinata alias Robert Bono, Jusup Agus Sayono, Mulyati Gozali, Ferry Lawrentius Hollen, Laura Rahardja dan Maria Feronica.

Herman dicegah sejak 2 November 2017. Jusup Agus Sayono dan Mulyati Gozali sama-sama dicegah sejak 7 November 2017.

Kemudian Ferry Lawrentius Hollen dicegah sejak 9 November 2017. Sementara Laura Rahardja dan Maria Feronica Eha Farida Wirawan, sama-sama dicegah sejak 28 November 2017.

"KPK memperpanjang pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap enam saksi kasus BLBI," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Dalam kasus ini KPK telah menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafruddin didakwa telah merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA