Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin akan diperiksa sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan seorang konsultan Eka Kamaludin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Fabri kepada awak wartawan, Selasa (22/5).
Sampai saat ini ketiga tersangka tersebut belum juga terlihat di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta perantara suap), Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: