Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, modus kedua pelaku yaitu dengan cara menawarkan investasi kepada korbannya.
"Tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar 500 ribu dolar AS dengan syarat bahwa korban harus menyerahkan uang Rp 100 juta dulu," kata Argo dalam keterangannya, Senin (21/5).
Setelah korban menyerahkan uang di salah satu hotel di Jakarta, lanjut Argo, kemudian pelaku memberikan satu buah bungkusan yang diklaim sebagai uang 500 ribu dolar AS.
“Ketika korban membukanya di kamar hotel, diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu,†pungkas Argo.
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit hp, satu buah tas koper, dua lembar pecahan 100 ribu dolar palsu, satu bungkusan hitam berisi dolar palsu.
[ian]
BERITA TERKAIT: