KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Ahmad Ghiast

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 10:31 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Ahmad Ghiast
Ahmad Ghiast/Net
rmol news logo . Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P TA 2018 di Pemkab Sumedang dengan tersangka Direktur CV. Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Dua orang tersebut adalah Kasi Perencanaan DAK nonfisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo juga sebagai tersangkan dalam kasus ini.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ahmad Ghiast.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AG," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/5).

Dalam kasus ini, Anggota DPR RI Partai Demokrat Amin Santono juga ditetapkan tersangka.

KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta perantara suap), Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA