Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Juli 2026, 10:42 WIB
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa, upaya penegakan hukum tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta menjunjung tinggi independensi penegakan hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Habiburokhman menilai, korupsi di sektor batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. 

Salah satunya memicu terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang mengganggu aktivitas warga.

“Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan mineral batu bara untuk PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.

Meski telah naik tahap penyidikan, namun Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA