Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korporasi yang ditangani ini diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: